BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membongkar praktik pembuatan sekaligus peredaran uang kertas Rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung. Pengungkapan tersebut mengungkap adanya aktivitas produksi uang palsu yang dilakukan secara terorganisasi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan kakak beradik. Keduanya diduga memiliki peran dalam proses produksi hingga peredaran uang palsu di masyarakat.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas pembuatan uang palsu. Tim Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses pencetakan uang palsu. Uang palsu yang diproduksi diketahui menggunakan pecahan Rp100 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian menjelaskan, para pelaku tidak hanya memproduksi uang palsu, tetapi juga mengedarkannya dengan menyasar transaksi masyarakat.
Modus yang digunakan salah satunya dengan menyelipkan uang palsu di antara uang asli ketika melakukan transaksi. Sasaran peredaran disebut menyasar pedagang kecil dan penjual bensin eceran.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dan kemungkinan peredaran uang palsu yang telah dilakukan para tersangka, termasuk menelusuri sejauh mana uang tersebut telah beredar di masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena praktik pemalsuan uang tidak hanya merugikan masyarakat yang menerima uang palsu, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap alat pembayaran yang sah.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












