Dapatkan update terbaik langsung ke inbox Anda.

Langganan Sekarang dan Tetap Selangkah Lebih Maju

Thank you for subscribing to the newsletter.

Oops. Something went wrong. Please try again later.

Perkuat Ketahanan Pangan, Polri Didorong Aktif Cegah Konflik Alih Fungsi Lahan

WhatsApp Image 2026-09-16 at 19.57.33 thumbnail

Jakarta – Pengendalian alih fungsi lahan sawah dinilai tidak cukup hanya ditempatkan sebagai persoalan pertanian dan tata ruang. Di balik perubahan fungsi lahan terdapat potensi persoalan yang lebih kompleks, mulai dari ketidakpastian hukum, keberatan masyarakat, konflik agraria, gangguan keamanan hingga tindak pidana pertanahan.

Hal tersebut menjadi perhatian Serdik Sespimmen Polri Angkatan 67 T.A. 2026, Chairul Ridha, S.I.K., M.H., M.A., dalam tulisan akademiknya berjudul “Peran Strategis Polri dalam Mendukung Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Guna Memperkuat Ketahanan Pangan.” Chairul merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2012.

Dalam kajiannya, Chairul menilai ketahanan pangan kini menjadi isu strategis di tengah perubahan iklim, konflik geopolitik, tekanan ekonomi, dan gangguan rantai pasok. Di Indonesia, salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan adalah kemampuan mempertahankan lahan sawah sebagai basis produksi pangan.

Tekanan terhadap lahan sawah terus meningkat seiring urbanisasi, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan industri, perumahan, serta berbagai aktivitas ekonomi. Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang berlaku sejak 4 Februari 2026 dan antara lain mengatur penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), pengendalian alih fungsi, pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan.

Dalam tulisan akademiknya, Chairul mencatat arah kebijakan nasional untuk mempertahankan sekitar 87 persen dari 7,348 juta hektare Lahan Baku Sawah (LBS) atau sekitar 6,39 juta hektare, sebagai bagian dari upaya perlindungan LSD dan pencapaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Namun, menurut Chairul, implementasi kebijakan tersebut dapat bersinggungan dengan berbagai kepentingan di lapangan. Perbedaan antara peta LBS, LSD, LP2B, RTRW/RDTR, status hak atas tanah, perizinan terdahulu hingga kondisi faktual dapat menimbulkan ketidakpastian dan keberatan masyarakat.

Jika tidak ditangani sejak dini, persoalan administratif dapat berkembang menjadi sengketa, aksi penolakan, mobilisasi massa, konflik agraria, bahkan membuka ruang terjadinya tindak pidana pertanahan.

Polri Perlu Hadir Sejak Tahap Pencegahan

Dalam konteks tersebut, Chairul melihat Polri memiliki posisi strategis, bukan untuk menentukan status tanah maupun kebijakan tata ruang, tetapi menjaga agar proses pengendalian alih fungsi lahan berlangsung aman, tertib dan berdasarkan hukum.

Peran itu dapat dimulai dari deteksi dini dan pemetaan kerawanan, pemeliharaan Kamtibmas, perlindungan dan pelayanan masyarakat, pencegahan eskalasi konflik hingga penegakan hukum ketika ditemukan unsur pidana.

Satintelkam, Polsek, Bhabinkamtibmas dan fungsi kewilayahan dinilai dapat menghimpun informasi awal terkait daerah yang rawan sengketa, penolakan masyarakat, perubahan fisik lahan, rencana pembangunan maupun potensi konflik antara masyarakat dan pelaku usaha.

Menurut kajian tersebut, Community Policing atau Pemolisian Masyarakat (Polmas) menjadi salah satu pendekatan penting. Bhabinkamtibmas dapat membangun kemitraan langsung dengan petani, kelompok tani, pemilik tanah, perangkat desa, tokoh masyarakat hingga pelaku usaha.

Melalui komunikasi di tingkat desa dan kelurahan, perubahan fisik lahan, aktivitas pengurukan, pemasangan patok, sengketa batas, intimidasi, penolakan masyarakat maupun indikasi mobilisasi massa dapat diketahui lebih awal sebelum berkembang menjadi gangguan Kamtibmas.

Pendekatan preventif dalam konflik agraria juga sejalan dengan kajian Polri bersama Komnas HAM yang menyoroti pentingnya mediasi, dialog dan penguatan mekanisme pencegahan dalam penanganan konflik agraria.

Jangan Kriminalisasi Persoalan Administratif

Chairul juga menekankan pentingnya ketelitian dalam membedakan persoalan administratif, keperdataan dan pidana.

Tidak seluruh sengketa tanah dapat dibawa ke ranah pidana. Perbedaan peta, keberatan terhadap penetapan LSD, persoalan tata ruang maupun sengketa hak atas tanah terlebih dahulu perlu ditempuh melalui verifikasi, koreksi data, musyawarah, mediasi atau mekanisme hukum yang sesuai.

Penegakan hukum pidana baru relevan apabila terdapat indikasi seperti pemalsuan dokumen, penipuan, manipulasi data, penyerobotan secara melawan hukum, intimidasi, perusakan, suap hingga praktik mafia tanah.

Pada LP2B, kajian tersebut juga merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 beserta perubahannya yang memberikan dasar hukum terhadap pelanggaran alih fungsi LP2B. Untuk orang perseorangan, pelanggaran tertentu terhadap ketentuan alih fungsi LP2B dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dengan demikian, penegakan hukum menurut Chairul harus dilakukan profesional, proporsional dan berbasis alat bukti, tanpa menjadikan persoalan administratif atau sengketa keperdataan sebagai tindak pidana.

Gagas Garda Pangan

Untuk menerjemahkan konsep tersebut menjadi langkah operasional, Chairul menggagas GARDA PANGAN atau Gerakan Antisipasi Risiko dan Deteksi Agraria guna Mendukung Ketahanan Pangan.

Program tersebut dirancang sebagai sistem yang mengintegrasikan fungsi kepolisian dengan partisipasi masyarakat serta kerja sama antarlembaga dalam mendukung pengendalian alih fungsi lahan sawah. 

GARDA PANGAN terdiri dari tujuh program utama:

  1. BIMTEK AGRARIA PRESISI & SOP GARDA PANGAN, untuk meningkatkan kemampuan personel memahami LBS, LSD, LP2B, tata ruang dan persoalan pertanahan.
  2. BHABIN GARDA PANGAN, yang menempatkan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak deteksi dan komunikasi di desa maupun kelurahan.
  3. PETA GARDA, berupa pemetaan digital daerah rawan sebagai sistem early warning.
  4. LAPOR GARDA, sebagai kanal pelayanan dan pengaduan masyarakat.
  5. MEDIASI GARDA, untuk mencegah serta melakukan deeskalasi konflik.
  6. TANAH AMAN, yang berfokus pada perlindungan masyarakat dan penegakan hukum terhadap kejahatan pertanahan.
  7. FORUM GARDA PANGAN, sebagai wadah koordinasi lintas sektor.

Salah satu instrumen yang menjadi kunci adalah PETA GARDA. Sistem tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan informasi Kamtibmas dari Bhabinkamtibmas, Intelkam, Polsek dan laporan masyarakat dengan data LBS, LSD, LP2B, RTRW/RDTR, status hak, perizinan serta kondisi faktual yang bersumber dari instansi berwenang.

Setiap wilayah kemudian dapat diklasifikasikan ke dalam kategori kerawanan rendah, sedang atau tinggi sebagai dasar menentukan prioritas sambang, patroli, klarifikasi, koordinasi dan langkah pencegahan.

Ada Laporan Lapor Garda Hingga Mediasi Garda

Partisipasi masyarakat diperkuat melalui LAPOR GARDA. Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai sengketa, intimidasi, aktivitas pengurukan, perubahan penggunaan lahan, penguasaan secara melawan hukum maupun potensi konflik melalui layanan kepolisian, Polsek, Bhabinkamtibmas serta kanal digital yang tersedia.

Setiap informasi kemudian diverifikasi. Persoalan yang bersifat administratif diarahkan kepada ATR/BPN atau pemerintah daerah, sedangkan persoalan yang berkaitan dengan Kamtibmas ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan kepolisian.

Sementara MEDIASI GARDA dirancang menjadi instrumen pencegahan konflik dengan mempertemukan masyarakat, petani, pemerintah desa, pelaku usaha, ATR/BPN dan instansi teknis.

Polri dalam konsep tersebut bertindak sebagai fasilitator komunikasi dan penjaga situasi keamanan, bukan mengambil alih kewenangan dalam menentukan status tanah atau tata ruang.

Untuk kasus yang telah mengandung unsur pidana, TANAH AMAN diarahkan pada pemetaan dan penanganan indikasi pemalsuan dokumen, penipuan, manipulasi data, intimidasi, perusakan, penyerobotan secara melawan hukum, suap dan praktik mafia tanah.

Kolaborasi Jadi Kunci

Chairul menilai pengendalian alih fungsi lahan sawah membutuhkan kerja bersama karena persoalan tersebut bersinggungan dengan kewenangan pertanahan, tata ruang, pertanian, pemerintahan daerah, pembiayaan hingga keamanan.

Karena itu, FORUM GARDA PANGAN diusulkan melibatkan Polri, ATR/BPN, pemerintah daerah, Dinas Pertanian, Dinas PUPR/Tata Ruang, pemerintah desa, PPAT, perbankan, petani, pelaku usaha, akademisi, media dan masyarakat. Forum tersebut dapat membahas titik rawan, ketidaksesuaian data, laporan masyarakat, rencana pembangunan dan perkembangan konflik secara berkala.

Model kolaboratif dalam kajian Chairul menempatkan masing-masing instansi sesuai kewenangannya. Data pertanahan dan status hak tetap berada dalam kewenangan ATR/BPN, sedangkan tata ruang dan kebijakan sektoral menjadi kewenangan instansi teknis.

Polri melengkapi tata kelola tersebut melalui dimensi keamanan, deteksi kerawanan, Community Policing, perlindungan masyarakat, pencegahan konflik dan penegakan hukum. Model pada halaman 16 kajian juga menggambarkan tujuan akhirnya berupa kepastian hukum, konflik agraria yang terkendali, sawah tetap produktif, pembangunan yang lebih tertib dan Kamtibmas yang terpelihara.

Menurut Chairul, ukuran keberhasilan Polri dalam persoalan ini pada akhirnya tidak semata-mata dilihat dari banyaknya perkara yang ditangani.

Keberhasilan juga perlu tercermin dari kemampuan kepolisian membangun kemitraan, mendeteksi potensi masalah sejak dini, mencegah konflik, melindungi masyarakat dan memastikan kebijakan perlindungan lahan pangan berjalan dalam situasi yang kondusif.

Melalui GARDA PANGAN, pendekatan kepolisian diharapkan dapat bergerak lebih prediktif, preemtif, preventif, kolaboratif dan terukur, sekaligus berkontribusi terhadap terpeliharanya Kamtibmas dan penguatan ketahanan pangan nasional.