Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan terhadap pembawaan uang kertas asing (valuta asing/valas) ke dalam maupun ke luar wilayah Indonesia.
Thank you for subscribing to the newsletter.
Oops. Something went wrong. Please try again later.
Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan terhadap pembawaan uang kertas asing (valuta asing/valas) ke dalam maupun ke luar wilayah Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur aktivitas financial influencer atau yang disebut sebagai Penyampai Informasi guna memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.