Dapatkan update terbaik langsung ke inbox Anda.

Langganan Sekarang dan Tetap Selangkah Lebih Maju

Thank you for subscribing to the newsletter.

Oops. Something went wrong. Please try again later.

Kategori: Ekonomi

HomeEkonomi

OJK Resmi Terbitkan Aturan Financial Influencer, Penyampai Informasi Kini Diatur Ketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur aktivitas financial influencer atau yang disebut sebagai Penyampai Informasi guna memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.