JAKARTA – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan perubahan langkah hukum dari pihak tersangka. Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dipastikan membatalkan rencana pengajuan gugatan praperadilan, sementara proses hukum terhadap dirinya dan Roy Suryo memasuki tahap persidangan.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Tifa dan Roy Suryo selama proses persidangan berlangsung. Kondisi itu membuat upaya praperadilan yang sempat dipertimbangkan tidak lagi menjadi prioritas bagi kubu Dokter Tifa.
Perkara yang menjerat keduanya kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus Dokter Tifa tercatat dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM, sedangkan Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana Dokter Tifa pada 2 Juli 2026. Sementara itu, sidang Roy Suryo masih menunggu perkembangan proses hukum lain yang tengah ditempuhnya. Roy diketahui masih mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik, sehingga jadwal sidang pokok perkaranya belum ditetapkan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa persidangan Dokter Tifa akan digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja. Adapun untuk Roy Suryo, majelis hakim masih menunggu hasil proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. Dengan batalnya rencana praperadilan dari pihak Dokter Tifa, fokus proses hukum kini akan beralih ke persidangan pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.













