BANTUL – Seorang perempuan berusia 21 tahun asal Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi korban dugaan pemerkosaan setelah berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan Tinder.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi tersebut. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.
Korban yang percaya dengan pelaku kemudian memenuhi ajakan tersebut. Namun, alih-alih bertemu di tempat umum, korban justru dibujuk untuk datang ke sebuah penginapan.
Sesampainya di lokasi, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual. Pelaku diduga memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya meski korban telah menolak.
Merasa menjadi korban tindak pidana, perempuan tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan mengumpulkan alat bukti.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa keterangan korban, saksi, serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan daring, untuk lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun platform pencarian pasangan.













