JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur aktivitas financial influencer atau yang disebut sebagai Penyampai Informasi guna memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
OJK menjelaskan, regulasi tersebut diterbitkan sebagai langkah perlindungan konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak bertanggung jawab. Kehadiran aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas literasi keuangan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Aturan baru ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar Penyampai Informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan. OJK juga mengatur mekanisme pembinaan, pemberian perintah tertulis, serta pemutusan akses terhadap konten atau akun yang melanggar ketentuan.
Khusus untuk aktivitas pemberian rekomendasi, OJK menegaskan bahwa financial influencer wajib memiliki izin apabila jenis rekomendasi yang diberikan memang mensyaratkan perizinan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, influencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sementara itu, pemberi rekomendasi terkait aset keuangan digital diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga memberikan kewenangan untuk mengajukan pemutusan akses terhadap akun atau konten yang melanggar aturan. Pemutusan akses dapat berupa pemblokiran akun, penghapusan konten, hingga penutupan akses pada media elektronik tertentu apabila ditemukan pelanggaran serius, termasuk unsur penipuan atau promosi aktivitas ilegal.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berharap para financial influencer dapat lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga tercipta ekosistem jasa keuangan yang lebih transparan, berintegritas, dan mampu melindungi kepentingan konsumen.













