Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan terhadap pembawaan uang kertas asing (valuta asing/valas) ke dalam maupun ke luar wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mencegah penyalahgunaan transaksi lintas negara yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar atau lebih hanya dapat dilakukan oleh badan yang telah memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia, yakni perbankan dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya BI untuk memastikan setiap aktivitas pembawaan uang tunai dalam jumlah besar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Badan yang memiliki izin resmi diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan pelaporan dalam setiap transaksi pembawaan uang kertas asing lintas negara.
Dalam pelaksanaannya, BI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar Indonesia, sekaligus mencegah praktik penyelundupan uang maupun tindak pidana keuangan lainnya.
Kebijakan ini kembali menjadi perhatian setelah petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang warga negara asing asal Thailand yang kedapatan membawa uang tunai sekitar 350.000 dolar AS atau setara Rp6,3 miliar tanpa memenuhi ketentuan pelaporan dan perizinan yang berlaku. Kasus tersebut kini masih didalami oleh pihak berwenang.
Selain memperketat pengawasan, BI juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pembawaan uang kertas asing dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 10 persen dari nilai uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300 juta, sesuai dengan peraturan yang berlaku.












